BPK: Sistem Keuangan Negara Tak Membaik

BPK: Sistem Keuangan Negara Tak Membaik
BPK: Sistem Keuangan Negara Tak Membaik
JAKARTA - Untuk yang kelima kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan predikat disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mulai tahun 2004 hingga 2008.

"Opini atas LKPP yang terus-menerus buruk seperti ini, menggambarkan bahwa perbaikan sistem keuangan negara belum terjadi secara menyeluruh pada semua departemen/lembaga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena belum adanya kesungguhan dan upaya yang mendasar, petunjuk maupun program terpadu dari pemerintah," tegas Ketua BPK Anwar Nasution, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2008, kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

Terkait dengan pemberian opini disclaimer ini, lanjut Anwar, ada sembilan kelompok permasalahan yang ditemukan BPK pada LKPP tersebut. Pertama, belum adanya sinkronisasi UU Keuangan Negara tahun 2003-2004 dengan UU Perpajakan dan UU PNBP. Kedua, masih adanya berbagai jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dikelola di luar mekanisme APBN. "Terdapat pungutan sekitar Rp 731 miliar oleh kementerian/lembaga negara yang tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.

Ketiga, yaitu belum adanya keterpaduan antara Sistem Akutansi Umum (SAU) yang diselenggarakan Depkeu dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang diselenggarakan departemen/lembaga, hingga masih ada selisih antara keduanya. "Dilaporkan adanya penerimaan perpajakan Rp 3,34 triliun yang belum direkonsiliasikan," kata Anwar pula.

JAKARTA - Untuk yang kelima kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan predikat disclaimer atau tidak menyatakan pendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News