Dilaporkan Pegawai ke Dewas, Pimpinan KPK Cuma Merespons Begini
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK (Nomor) 652 ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kami berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan pegawai di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
SK itu tentang hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hotman menjelaskan ada tiga hal berkaitan dengan pelaporan terhadap lima pimpinan KPK tersebut.
"Pertama adalah tentang kejujuran," tegasnya.
Dia menjelaskan dalam berbagai sosialisasi, limpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada TWK.
"Kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," tutur Hotman.
Kedua, dia menyinggung soal materi tes wawancara dalam TWK yang janggal.
Ketiga, terkait dengan pimpinan KPK yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
Pimpinan KPK memberi respons atas pelaporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK ke Dewas KPK. Bagian dari check and balancing.
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan