Dilarang Namai Anak Allah, Pasutri Ini Gugat Pemerintah

Dilarang Namai Anak Allah, Pasutri Ini Gugat Pemerintah
Bayi dibuang. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, GEORGIA - Sepasang suami-istri di Georgia berencana menggugat pemerintah setempat lantaran dilarang menamai putri mereka yang baru lahir. Permasalahannya, pasangan itu ngotot ingin memberi putri mereka nama Allah.

Nama lengkap putri pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk itu adalah Zalykha Graceful Lorraina Allah.

Nama itu mereka daftarkan ke Departemen Negara untuk Kesehatan Publik untuk kepentingan pembuatan akta kelahiran.

Namun, pemerintah menolak mengeluarkan akta atas nama tersebut. Alasan penolakan adalah nama tersebut dinilai kontroversial.

Sementara kedua orang tua bayi 22 bulan itu berargumen bahwa nama Allah bermakna mulia.

Keduanya tidak menerima penolakan tersebut, karena merasa hak mereka dilanggar. Karenanya, mereka bersiap mengajukan gugatan atas keputusan itu.

"Ini tidak adil dan melanggar hak kita," kata Bilal seperti dimuat BBC. (nif/rmol)


Sepasang suami-istri di Georgia berencana menggugat pemerintah setempat lantaran dilarang menamai putri mereka yang baru lahir. Permasalahannya,


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News