Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:51 WIB

Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang dan menyita barang cetakan yang isinya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. Edwin juga belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menggelar rapat pimpinan terkait putusan ini. "Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum membaca secara jelas putusan MK itu. Tapi kalau soal rapim, sekarang belum ada rencana," aku Edwin dicegat wartawan selepas menggelar jumpa pers bersama mantan anggota Tim 8.
"Putusan MK itu berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum untuk mengubah putusan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, Rabu (13/10).
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. Putusang ini juga menyebutkan penyitaan oleh kejaksaan tak memiliki kekuatan hukum. Penyitaan baru bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat