Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:51 WIB

Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Dalam putusannya, majelis MK yang diketuai Mahfud MD menilai penyitaan berarti eksekusi tanpa peradilan yang sangat ditentang hukum. Jika ada yang melanggar dengan menerbitkan buku yang bertentangan dengan ketertiban umum, kejaksaan dapat meminta penyidik untuk menyita dengan izin dari pengadilan. Disebutkan pula, pelarangan buku sudah diatur dalam Pasal 38 KUHP. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak