Dilindungi Asuransi, Petani Tegal Tidak Khawatir Musim Kemarau

Dilindungi Asuransi, Petani Tegal Tidak Khawatir Musim Kemarau
Ilustrasi alsintan traktor. Foto: Kementan

jpnn.com, TEGAL - Para petani di Kabupaten Tegal tak perlu ketar-ketir apabila lahan yang ditanaminya gagal panen. Kini, mereka mendapatkan klaim asuransi apabila terjadi gagal panen melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUPT).

Petani hanya membayar Rp 36 ribu permusim tanam, bisa mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare. Dengan program ini, para petani di Kabupaten Tegal diharapkan memanfaatkan program tersebut.

"Rp 36 ribu permusim tanah atau sekitar 90-95 hari, atau mengumpulkan uang rata-rata Rp 300 perhari bisa mendapatkan Rp 6 juta saat tanaman padinya dinyatakan puso (gagal panen),” kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, Jumat (5/7).

Sarwo Edhy menyebut, Kementan melalui Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) telah melakukan penelitian di Kabupaten Tegal sekitar 15 hari lalu. Dalam penelitiannya, POPT belum menemukan adanya tanaman padi puso.

"Di Tegal belum ditemukan adanya puso. Namun demikian, asuransi pertanian tetap diperlukan petani Tegal mengingat musim kemarau sudah tiba," kata Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal, Khofifah mengatakan, di Tegal ada tanaman padi yang mengalami rusak ringan dan berat. Jika ditemukan tanaman padi yang puso, pemerintah siap mengucurkan dana melalui program AUTP.

Akan tetapi, klaim asuransi itu diberikan kepada petani yang sudah mengikuti program tersebut.

“Kabupaten Tegal mendapatkan peringkat pertama untuk kinerja program AUTP dengan jumlah peserta sekitar 15 ribu. Dengan prestasi itu, kami mendapatkan target tambahan tahun ini sebanyak 5 ribu hektare,” terang Khofifah.

Para petani di Kabupaten Tegal tak perlu ketar-ketir apabila lahan yang ditanaminya gagal panen. Kini, mereka mendapatkan klaim asuransi apabila terjadi gagal panen melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUPT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News