DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?

DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih heran dengan istilah PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.

"Dari usulan DPR dan jawaban pemerintah ini kelihatan benar kalau solusinya ya, PPPK. Cuma, jadi lucu karena dijadikan PPPK Paruh Waktu," ujar Bunda Nur.

Bunda Nur menilai, status PPPK Paruh Waktu itu seperti freelance, apalagi ada ketentuannya jam kerjanya di bawah 8 jam.

Implikasinya, lanjut Bunda Nur, jelas pada gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ini.

Dia mencontohkan guru PPPK digaji Rp 2.9 jutaan bekerja penuh waktu. Otomatis PPPK Paruh Waktu gajinya di bawah itu.

Lebih lanjut Bunda Nur khawatir perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu akan membuat perbedaan status sosial makin menganga.

"Maaf-maaf saja ya. PPPK yang sekarang saja masih dianggap golongan kelas dua lho, dibandingkan PNS, makanya seragamnya dibedakan. Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?" cetusnya.

Yang Sudah Pasti, Tidak Ada PHK Massal

Terpihak, pihak KemenPAN-RB tidak menjelaskan mengenai istilah PPPK Paruh Waktu, seperti yang tercantum di DIM RUU ASN.

Beredar bocoran DIM RUU ASN yang antara lain menyebut honorer bakal menjadi PPPK Paruh Waktu. Honorer kecewa karena ini juga terkait gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News