DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 

DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat bersama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan dana pensiun musnah sudah.

Di dalam Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN), pasal mengenai pensiun untuk PPPK tidak dimasukkan.

Konon, Komisi II DPR RI sudah mengusulkan untuk peningkatan kesejahteraan PPPK, tetapi ditolak pemerintah yang diwakili Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Kami sangat berharap PPPK itu mendapatkan pensiun dan masa kontrak kami sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (10/7).

Dia mengaku cukup syok melihat isi DIM RUU ASN karena ternyata poin soal pensiun tidak terakomodasi.

Artinya, lanjut dia, tidak ada perubahan yang berarti antara UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan RUU ASN.

"Kami masih berharap ada perubahan lagi," ucapnya.

Di dalam DIM RUU ASN terdapat enam klaster pembahasan, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.

DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News