Dimaafkan Korban, Polisi Bebaskan Penjambret

Dimaafkan Korban, Polisi Bebaskan Penjambret
Dimaafkan Korban, Polisi Bebaskan Penjambret

jpnn.com - JAMBI - IK (17), pelaku penjambretan dikembalikan kepada orang tuanya. Hal ini dilakukan karena pelaku yang merupakan warga Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi sudah mendapat maaf dari korban yang merupakan honorer Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.

Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Ibrahim mengatakan, dikembalikannya tersangka IK selain karena tersangka merupakan anak di bawah umur, tersangka juga bersih dari kasus pidana maupun perdata lainnya. 

Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka di bawah umur wajib diversi (mediasi) dengan korban yang disaksikan petugas dari Bapas dan pihak kepolisian. "Hasil diversi, korban dengan orang tua tersangka sepakat berdamai dan itu disetujui oleh pihak Bapas," ujar Ibrahim, kemarin (20/6).

Dikatakan, atas musyawarah tersebutlah pihaknya memutuskan untuk mengembalikan IK kepada orang tuanya. Menurut Ibrahim, jika tidak dilakukan, pihaknya melanggar undang-undang. "Diversi wajib kita lakukan, jika tidak, kita yang melanggar hukum, dan keluarga tersangka bisa membawa penyidik ke jalur hukum," lanjutnya.

Seperti diberitakan, polisi mengamankan IK, pelajar SMP swasta di Kota Jambi. Pemuda bertubuh tinggi kurus itu diamankan karena menjambret seorang honorer Dinas Kesehatan Provinsi Jambi pada pertengahan pekan lalu. 

IK diamankan di rumah kediamannya di Seberang Kota Jambi, di mana pelaku terdeteksi dari sepeda motor yang ditinggalkan saat beraksi. Setelah menjambret, kemudian mereka terjatuh, dan motor ditinggal di tempat. Setelah dilidik, akhirnya pelaku diamankan.

Pelaku beraksi dua orang, namun temannya atas nama Firdaus (19) hingga saat ini belum diamankan. Pada saat kejadian dia berhasil melarikan diri dari kepungan warga dan pihak kepolisian.

Sementara itu, IK yang ditemui wartawan di Mapolsek Telanaipura Jambi beberapa waktu lalu mengatakan ia baru pertama kali melakukan aksi penjambretan itu. 

JAMBI - IK (17), pelaku penjambretan dikembalikan kepada orang tuanya. Hal ini dilakukan karena pelaku yang merupakan warga Pasir Panjang Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News