Dimarahi, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Dimarahi, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Dimarahi, Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya Sendiri
Setelah memamarahi pelaku, korban meninggalkan anaknya dengan menumpang pada seorang pengendara motor ke tempat acara pesta adat. Namun karena amarahnya (pelaku) yang masih meluap-luap, pelaku  kemudian mengejar ayahnya dan membacok korban dari arah kanan menggunakan parang sehingga tebasan parang itu mengenai sekitar kening dan mata kanan korban.

 

Korbanpun langsung terjatuh dari atas motor dalam posisi terlentang. Belum puas, pelaku  kemudian  membacok kembali korban pada bagian dahi sebelah kiri. Akibat bacokan itu, korban  langsung tewas di tempat kejadian. 

 

Korban langsung dikuburkan sehari setelah kejadian tersebut. Atas  perbuatannya itu, ungkap Kapolsek, tersangka  akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. (ulo/nan)

MERAUKE - Emosi gara-gara dimarahi, seorang anak berinisial AM (19) tega membacok ayahnya Mikael Kahol (50) dengan parang hingga tewas.  Kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News