Dimarahi Orangtua, Siswi SMP Minta Bobok dengan Teman Facebook

Dimarahi Orangtua, Siswi SMP Minta Bobok dengan Teman Facebook
MR saat digiring polisi ke dalam sel. Foto: Batam Pos / JPNN.com

Atas perbuatan pelaku MR dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor  35, tahun 2014, sebagai mana dirumuskan tentang perlindungan anak dan denda lima miltyar. (cr14) 


BATUAJI - Seorang pria pengangguran berinisial MR, 22, warga Villa Mukakuning, Sagulung, mencabuli LI, 16, salah satu teman baru yang ia kenal di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News