Dimarahi Orangtua, Siswi SMP Minta Bobok dengan Teman Facebook
Senin, 21 September 2015 – 22:18 WIB

MR saat digiring polisi ke dalam sel. Foto: Batam Pos / JPNN.com
Atas perbuatan pelaku MR dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35, tahun 2014, sebagai mana dirumuskan tentang perlindungan anak dan denda lima miltyar. (cr14)
BATUAJI - Seorang pria pengangguran berinisial MR, 22, warga Villa Mukakuning, Sagulung, mencabuli LI, 16, salah satu teman baru yang ia kenal di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka