Dimasukkan di Konstitusi, KPK Bakal Makin Sakti
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:26 WIB
Meski demikian KPK diharapkan lebih terbuka terhadap publik terkait penegakan kode etik personilnya. Selain itu, Deputi Pngawasan Internal KPK juga diminta mempublikasikan hasil temuan tentang pelanggaran disiplin di internal KPK secara periodik. "Sebaiknya begitu, itu dapat meningkatkan kredibilitas," tandasnya. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan