Dimasukkan di Konstitusi, KPK Bakal Makin Sakti

Dimasukkan di Konstitusi, KPK Bakal Makin Sakti
Dimasukkan di Konstitusi, KPK Bakal Makin Sakti
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara Indonesia. Dengan demikian, KPK yang saat ini bersifat ad hoc akan sulit untuk dihilangkan atau dilemahkan oleh oknum-oknum yang menentang keberadaannya.

"Memang ini gagasan yang menurut saya perlu didorong, ya kan kaitannya dengan good governance. Dengan berada di Konstitusi (UUD 1945) dia (KPK) akan sulit dihilangkan atau dilemahkan," kata Fajrul di Gedung MK, Rabu (3/8)

Selain itu, dengan dimasukan ke dalam konstitusi maka KPK bisa menjadi satu-satunya lembaga yang menangani kasus hukum tindak pidana korupsi. "Bisa saja seperti itu, KPK menangani kasus korupsi dengan nilai tertentu," katanya.

Dalam kesempatan sama, Fajrul juga mengapresiasi langkah KPK membentuk Komite Etik. "Yang sudah dilakukan KPK saat ini dengan membentuk Komite Etik itu sudah tepat. Mestinya mereka melakukan itu dulu-dulu juga," ulas dosesn Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News