Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang

Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang
Jessica usai menjalani pemeriksaan, Senin (2/1). Foto: dok.JPNN

Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan. Yayat mengaku harus merundingkannya lebih dahulu dengan Jessica dan keluarganya. Selain itu, pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. 

Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi sianida yang diminum Wayan Mirna Salihin sejak Jumat (29/1) pukul 23.00. Kemudian, Sabtu (30/1) pukul 07.45, penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica ditahan dengan surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum. Dia bakal ditahan hingga 18 Februari 2016. (ian/nug/c5/c10/kim/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Kemarin (1/2) Jessica Kumala kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna. Saat keluar dari ruang tahanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News