Dimudahkan,. Izin Tambang Migas di Hutan
Kamis, 22 April 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA – Kementerian Kehutanan tak akan menghalangi proses pengeluaran izin untuk pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di dalam kawasan hutan. Kebijakan itu dimaksudkan demi mengejar target lifting minyak, seperti diusulkan BP Migas dan Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan saat ditemui JPNN, Kamis (22/4), mengungkapkan bahwa ada beberapa permohonan ijin pertambangan di kawasan hutan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan. Kini permohonan itu sedang dalam proses pemeriksaan dan penelaahan. "Kami upayakan mempercepat izin-izin di kawasan hutan untuk migas untuk meningkatkan produksi minyak di Indonesia,” ucap Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan ini seiring program peningkatan produksi migas di Indonesia yang saat ini hanya mencapai 965 ribu barrel per tahun. Potensi migas di kawasan hutan diakui cukup tinggi, sehingga kebijakan percepatan perijinan diharapkan dapat meningkatkan produksi migas di Indonesia.
Namun saat dimintai keterangannya terkait jumlah ijin yang sedang diproses, Zulkifli tidak bisa menyebutkan secara pasti. Tetapi dijelaskannya, ijin yang dikeluarkan tentu memiliki konsekuensi. "Perusahaan harus menjaga lingkungan hutan dan sekitar kawasan tambang migas," tandasnya.
JAKARTA – Kementerian Kehutanan tak akan menghalangi proses pengeluaran izin untuk pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di dalam kawasan
BERITA TERKAIT
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif