Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati

Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati
Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati
BEKASI - Kebijakan yang dilakukan pada detik-detik akhir masa jabatan Bupati Sa’duddin menuai masalah. Kebijakan itu terkait mutasi 338 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dilakukan bupati asal PKS itu pada Senin (07/05) lalu. Pasalnya, 58 pejabat Pemkab Bekasi hasil mutasi itu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.

 

Mereka menilai mutasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sa’duddin banyak menabrak aturan yang ada. Gugatan yang diajukan 58 PNS kepada Pemkab Bekasi dengan dasar melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.

”58 PNS yang mengajukan gugatan ini terdiri dari eselon II, III, IV dan V,” terang Deni Hartaji, salah seorang penggugat. Dia mengakui, gugatan yang dilakukan puluhan PNS itu bukan karena kecewa dengan jabatan yang baru. Tapi karena banyak mekanisme aturan yang dilanggar. ”Yang mengajukan gugatan bukan hanya pejabat yang jabatannya hilang tapi juga yang mendapatkan promosi,” cetusnya juga.

Artinya, ungkap Deni Hartaji juga, pengajuan gugatan kepada PTUN Jawa Barat ini bukan karena kekecewaan karena PNS kehilangan jabatan. ”Gugatan ke PTUN Jawa Barat karena murni proses mutasi yang menyalahi aturan,” ungkap pejabat yang dimutasi ke Sekretariat Bina Marga dan Sumber Daya Air, (BMSDA) Kabupaten Bekasi ini.

BEKASI - Kebijakan yang dilakukan pada detik-detik akhir masa jabatan Bupati Sa’duddin menuai masalah. Kebijakan itu terkait mutasi 338 pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News