Dimyati Ditahan, Pandeglang Syukuran

Dimyati Ditahan, Pandeglang Syukuran
Aksi - Sejumlah aktivis dari AMPM bersama forum ulama dan santri (fUS) melakukan syukuran dengan cara menggunting rambut sambil menggelar aksi damai didepan Kantor Kejati Banten. FOTO :Yan Cikal/Radar Banten)--
SERANG - Penahanan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah di LP Serang untuk memenuhi asas keadilan. Tidak ada kaitan dengan pernyataan Dimyati mengenai maraknya makelar kasus di Kejagung saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kejagung, beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Abdul Wahab Hasibuan saat menggelar jumpa pers, Kamis (12/11). Saat jumpa pers itu, Kajati didampingi para asisten. “Dimyati Natakusumah saat ini statusnya sebagai terdakwa dalam kasus suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang karena sudah masuk tahap penuntutan. Kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap-red)  sejak 11 September 2009. Pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya,” tegas Abdul Wahab.

Kajati menjelaskan, penahanan terhadap Dimyati dilakukan lantaran Kejati sebelumnya menahan empat tersangka dalam kasus yang sama. Yakni, mantan Ketua  Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah , mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf, dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.

Kajati menambahkan, alas an lain penahanan Dimyati lantaran terdakwa dikhawatirkan memengaruhi saksi-saksi lain yang masih dimintai keterangan. Kekhawatiran itu, kata Abdul Wahab, karena ada informasi ke Kejati bahwa Dimyati telah memengaruhi beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. “Saksi-saksi yang sudah dipengaruhi sudah ada. Tapi nggak usah disebutkan di sini,” kata Kajati.

SERANG - Penahanan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah di LP Serang untuk memenuhi asas keadilan. Tidak ada kaitan dengan pernyataan Dimyati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News