Dimyati: Menkumham Langgar UU
Senin, 23 November 2015 – 05:40 WIB

Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah. FOTO: DOK.JPNN.com
Menurut Djan, pihaknya juga sudah mendaftarkan kepengurusan partai setelah putusan MA pada Kamis 12 November 2015. Karenanya, kata dia, sepekan setelahnya kepengurusan partai harus disahkan.
“Kita sudah daftarkan partai kita hari Kamis. Mudah-mudahan Kamis berikut sudah disahkan," ungkapnya.
Menurut dia, setelah kemelut ini selesai maka sebaiknya menatap ke depan. Tidak perlu lagi memikirkan masa lalu. Kita sudah lelah dipecahbelah oleh tangan-tangan yang tidak terlihat," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan, Menkumham harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi