Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Kamis, 15 November 2012 – 16:48 WIB
Pada intinya, tutur Din, Undang-Undang tentang Migas sangat merugikan negara karena mensejajarkan pemerintah dengan pihak asing dalam kontrak kerja sama. Hal itu, ia anggap fatal, karena jika terjadi penyimpangan, bisa diadukan melanggar kesepakatan. Menurutnya, kontrak kerja sama antara pihak luar negeri seharusnya tidak dengan pemerintah.
Baca Juga:
"Jadi tidak G to B (Goverment to Bussiness) atau B to G ( Bussiness to Goverment) tapi perlu B to B ( Bussiness to Bussiness). Itu tidak sesuai dengan keputusan MK," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Din, saat ini langkah sementara yang dapat dilakukan pemerintah adalah membentuk undang-undang tentang Migas yang baru dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya Sumber daya alam seperti migas seharusnya dikelola dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan perusahaan asing seperti yang terjadi seperti saat ini.
"Jangan lagi dibentuk sebagai lembaga permanen. Kalau sebagai lembaga permanen, sami mawon. Tidak ada bedanya dengan BP Migas. Oleh karena itu, segera mungkin MK klarifikasi, penjelasan tentang keputusannya," pungkas Din.
JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan
BERITA TERKAIT
- Husnu Ibrahim Gagas Percepatan Industri Perikanan Nasional di Kongres PMII XXI
- Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung