Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Kamis, 15 November 2012 – 16:48 WIB

Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Pada intinya, tutur Din, Undang-Undang tentang Migas sangat merugikan negara karena mensejajarkan pemerintah dengan pihak asing dalam kontrak kerja sama. Hal itu, ia anggap fatal, karena jika terjadi penyimpangan, bisa diadukan melanggar kesepakatan. Menurutnya, kontrak kerja sama antara pihak luar negeri seharusnya tidak dengan pemerintah.
Baca Juga:
"Jadi tidak G to B (Goverment to Bussiness) atau B to G ( Bussiness to Goverment) tapi perlu B to B ( Bussiness to Bussiness). Itu tidak sesuai dengan keputusan MK," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Din, saat ini langkah sementara yang dapat dilakukan pemerintah adalah membentuk undang-undang tentang Migas yang baru dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya Sumber daya alam seperti migas seharusnya dikelola dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan perusahaan asing seperti yang terjadi seperti saat ini.
"Jangan lagi dibentuk sebagai lembaga permanen. Kalau sebagai lembaga permanen, sami mawon. Tidak ada bedanya dengan BP Migas. Oleh karena itu, segera mungkin MK klarifikasi, penjelasan tentang keputusannya," pungkas Din.
JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara