Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah

Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, ini adalah hadiah jelang Milad Akbar 100 tahun Muhammadiyah. Ia mewakili Muhammadiyah termasuk penggugat undang-undang tersebut.

"Alhamdulilah, berbulan-bulan sidangnya di MK akhirnya MK sudah keluarkan putusannya. Ada 21 pasal yang dikabulkan untuk dibatalkan. Tapi ada juga yang tidak kabulkan.  ini kado untuk milad Muhammadiyah," tutur Din dengan wajah sumringah saat jumpa pers di kantor Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Hingga saat ini Din mengaku belum mendapat salinan keputusan MK tersebut. Karenanya, ia mengaku tak hafal pasal mana saja dari undang-undang tersebut yang dibatalkan MK. Dalam salah satu putusan MK itu disebut mengenai pembubaran BP Migas. Keberadaan BP Migas dianggap tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

"Ini kan pemberitaannya di MK seolah-olah hanya tentang BP Migas. Eksistensi BP Migas. Mohon maaf, tapi ini lebih luas dari pada itu. Bahkan yang menarik, pasal yang tidak kita minta untuk diamandemen, justru dkabulkan oleh MK. Ini lebih luas selain dari keberadaan BP Migas," papar Din.

JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News