Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Eks Ketum Pemuda Muhammadiyah Bereaksi
Bahkan, kata Bang Saleh, Din pernah juga bicara di PBB, terkait dengan bagaimana Indonesia bisa membangun hubungan yang sangat harmonis, kemudian meningkatkan kohesivitas sosial didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
"Saya kira semua orang bisa mendengar ceramah beliau di PBB, itu ada di youtube, silakan saja. Masih terekam dengan bagus," tegas legislator asal Sumatera Utara ini.
Secara pribadi, ketua DPP PAN ini merasa dekat dengan Din Syamsuddin karena mantan ketua MUI itu merupakan seniornya di Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah.
Di bidang akademis, Din Syamsuddin adalah dosen Saleh di UIN Syarif Hidayatullah yang mengajarkan yang sangat modern, terutama tentang pemikiran Islam kontemporer.
Baca Juga: Terdengar Suara Aneh dari Kamar Mandi Blok A Lapas Kediri, Ya Ampun...
"Nah, pemikiran Islam kontemporer yang diajarkan itu di antara ada toleransi, ada dialog, ada civil society dalam perspektif Islam, dan seterusnya. Karena itu, saya paham betul bagaimana pemikiran dan gerakan Pak Din Syamsuddin," pungkas Saleh.
Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menyebutkan, kalau misalnya ada satu, dua kritik yang mungkin pernah disampaikan Din Syamsuddin kepada pemerintah, dipastikan kritik tersebut dalam konteks membangun Indonesia.
"Karena, tentu di dalam sistem demokrasi yang kita anut seperti ini harus ada juga kritik yang konteksnya membangun. Saya pastikan Pak Din Syamsuddin tidak ada niat sedikit pun berniat buruk, berniat jahat dan membenci dalam kritiknya itu," tegas Saleh.
Saleh Partaonan Daulay merespons tindakan GAR ITB menuduh Din Syamsuddin tokoh radikal.
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Saleh Daulay Respons Positif Pertemuan Prabowo- Cak Imin, Tetapi
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Yandri Susanto PAN: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi Kami
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI