Dinas di Daerah Jangan Ikut-ikutan Struktur Pusat
Sabtu, 30 Juni 2012 – 20:48 WIB
Sebelumnya Deputi Kelembagaan Kementerian PAN&RB Ismadi Ananda mengatakan, jumlah dinas/badan di setiap kabupaten/kota yang berpenduduk 2 juta, harusnya hanya 12 saja. Hanya saja fakta di lapangan, meski penduduk sedikit namun jumlah dinas/badannya lebih dari itu sehingga menyita anggaran cukup besar. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah daerah tidak perlu membentuk kantor, badan atau dinas yang mengikuti model di pemerintah pusat. Selain karakteristik pusat dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP
- Lihat Tuh, Sapi Kurban Jokowi di Gorontalo, Besar, Sebegini Bobotnya
- Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Ringan Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Ibu Kota Provinsi
- Pimpinan SKPD Harus Mendukung Honorer Mengikuti Seleksi PPPK
- JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang
- Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh