Dinas Kominfo Diminta Susun Program Sesuai NSPK

Dinas Kominfo Diminta Susun Program Sesuai NSPK
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Selamatta Sembiring meminta para pejabat di Dinas Kominfo dalam menyusun program/kegiatan dan anggaran agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), yang ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

UU 23/2014 mengamanatkan Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan NSPK.

Di mana pada penghujung 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

PM Kominfo ini antara lain menjabarkan 11 kegiatan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP).

"Tahun ini kami juga telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) yang sangat kongkrit sehingga Bapak/Ibu tidak akan ada kesulitan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut," ujar Selamatta dalam Webinar Diseminasi Kebijakan Penyelenggaraan Sub Urusan IKP, Selasa (20/10).

Juknis pelaksanaan NSPK sub urusan IKP ini sebagai aturan turunan dari NSPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada 2019.

Juknis ini sekaligus juga sebagai pedoman bagi Dinas Kominfo dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang kominfo sub urusan IKP.

"PM Kominfo itu sudah given, kami mau menyampaikan hal ini kepada Bapak/Ibu untuk supaya ditindaklanjuti dan ini merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk kepala dinas dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang ada di masing-masing dinas. Kami berharap sudah mulai uji coba melaksanakan 11 kegiatan ini, sehingga 2022 sudah running well dan 2022 sudah berbasis pada 11 kegiatan tersebut. Kalau tidak berbasis ini maka Kemendagri akan mencoret dan tidak akan keluar di aplikasi," paparnya.

Pada penghujung 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News