Dinas Kominfo Diminta Susun Program Sesuai NSPK

Dinas Kominfo Diminta Susun Program Sesuai NSPK
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Antara

Lebih lanjut dia menjelaskan, webinar ini penting dilaksanakan karena tanpa sosialisasi tentang Juknis NSPK yang disusun berdasarkan 11 kegiatan ini dan tanpa mengetahui hal ini secara baik dan mendalam, maka bisa dipastikan pejabat di Dinas Kominfo akan kesulitan menyusun anggarannya.

"Program/kegiatan 2021 harus sudah berbasis pada kegiatan-kegiatan konkuren ini, tolong bisa mencermati apa yang disampaikan oleh para narasumber  webinar hari ini agar Bapak/Ibu bisa menuangkan dari hasil webinar ini, tahu langkah-langkahnya, mekanismenya, SOP-nya, sehingga bisa dituangkan dalam anggaran," tuturnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda.

Tak hanya memantau media massa dan media sosial, lewat Juknis ini juga Kominfo mendorong Dinas Kominfo melakukan pengumpulan pendapat umum (polling) untuk mengetahui apa yang menjadi pendapat publik terhadap suatu kebijakan. Selain itu, Dinas Kominfo ditugaskan memantau aduan masyarakat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen IKP  Dr. Ismail Cawidu menjelaskan Juknis pelayanan  informasi publik yang menurutnya sangat diperlukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

"Sampai hari ini kasus (sengketa informasi) yang teregistrasi di Komisi Informasi Pusat ada sebanyak 745 kasus sedang diselesaikan, artinya proses orang untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik itu terus berjalan, oleh sebab itu untuk menghindari adanya bottle neck, adanya kasus-kasus seperti ini maka Juknis ini harus berperan," katanya.

"Jadi kalau selama ini ada kasus yang 'naik' sampai ke pusat, itu boleh jadi dalam pengelolaan di setiap badan publik di daerah itu ada yang missing, barangkali ada yang tidak dikerjakan, ada misscommunication sehingga itu menjadi kasus. Jadi inilah mengapa Juknis ini dibutuhkan," imbuhnya.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pada penghujung 2019 Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News