Dinas Pariwisata DKI Bongkar Pelanggaran PSBB di Hotel Shangri-La

Dinas Pariwisata DKI Bongkar Pelanggaran PSBB di Hotel Shangri-La
Tempat hiburan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, terpergok melanggar aturan PSBB. Foto: Dinas Pariwisata DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat.

Hotel yang terletak di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu kedapatan menggelar pertunjukan musik atau live music dan memajang minuman beralkohol.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi penyegelan dan sanksi denda kepada Satpol PP DKI Jakarta.

Nantinya Satpol akan menjerat mereka sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju dan Produktif.

“Pelanggaran PSBB nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan,” kata Bambang Ismadi saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8) malam.

Bambang mengatakan, pelanggaran ini diketahui setelah Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB.

Kedatangan petugas ke sana atas informasi masyarakat, bahwa hotel tersebut menggelar live music dan terindikasi menjual minuman beralkohol saat PSBB transisi.

Padahal tempt hiburan seperti itu belum diizinkan pemerintah untuk beroperasi. Alasannya, tempat pariwisata indoor (tertutup) dinilai rawan terhadap penularan Covid-19.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menemukan adanya pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama di Hotel Shangri-La

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News