Sebentar Lagi, Warga Jakarta Bisa Kembali Party di Room Karaoke

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tengah menyiapkan pemberian izin operasional untuk usaha karaoke.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2021.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tulis akun Instagram @disparekrafdki yang telah terverifikasi.
Ada pun para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.
"Surat permohonan bisa dikirimkan melalui alamat surat elektronik di kadisparekrafdki@gmail.com," tulis akun tersebut.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM berbasis mikro.
Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 213 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM mikro berlaku 9-22 Maret 2021. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tengah menyiapkan pemberian izin operasional untuk usaha karaoke, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis