Dinilai Berbahaya, BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl

Dinilai Berbahaya, BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl
Albothyl. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat.
Pembekuan ini menurut Kepala BPOM RI Penny Lukito setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kandungan Albothyl.

"Dalam dua tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan. Di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession)," tutur Penny, Jumat (16/2).

Dia menjelaskan, BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.

Hasilnya diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

Penny meminta PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat itu untuk menarik obat dari peredaran.

Selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

"Kami mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut," tandasnya. (esy/jpnn)


BPOM meminta Pharos Indonesia dan industri farmasi lain menarik peredaran Albothyl.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News