Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru
Jumat, 19 Oktober 2012 – 17:12 WIB
JAKARTA- Diperbolehkannya sarjana non kependidikan bisa menjadi guru, dinilai sebagai bentuk diskriminasi oleh para sarjana lulusan kependidikan. Karena mahasiswa non kependidikan tidak mendapat bekal dan persiapan. Sementara sarjana kependidikan, sejak semester awal di bangku perkuliahan, telah dipersiapkan menjadi seorang guru.
Oleh sebab itu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang membolehkan sarjana dari berbagai cabang ilmu mendaftar menjadi guru, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikemukakan Kuasa Hukum tujuh mahasiswa calon guru, Muhammad Saleh, di sela-sela sidang lanjutan permohonan gugatan judicial reviwe ke MK.
“Pasal ini bertentangan dengan pasal 28 h ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, mengenai jaminan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara dengan dasar ada kekhususan,” Muh Saleh di gedung MK, Jakarta, Jumat (19/10).
JAKARTA- Diperbolehkannya sarjana non kependidikan bisa menjadi guru, dinilai sebagai bentuk diskriminasi oleh para sarjana lulusan kependidikan.
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional