Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru

Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru
Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru
Menurut  Saleh, seorang sarjana pendidikan tidak memiliki jaminan menjadi guru, meski mereka juga telah lolos seleksi Program Profesi Guru (PPG). “Mereka ini masih tetap harus bersaing dengan sarjana non kependidikan. Jadi ini adalah bentuk diskriminasi, sarjana kependidikan disamakan dengan yang sarjana non kependidikan,”katanya.

Sidang lanjutan kali ini dipimpin Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki. Sidang selanjutnya direncanakan digelar dua minggu ke depan untuk mendengarkan sejumlah keterangan. Para mahasiswa yang mengajukan permohonan ini yaitu, Aris Winarto (Universitas Negeri Surabaya), Achmad Hawanto (Universitas Negeri Malang), Heryono (Universitas Kanjuruhan Malang), Mulyadi (STKIP PGRI Pacitan), Angga Damayanto (Universitas Negeri Jakarta), M Khoirur Rosyid (UIN Sunan Ampel Surabaya), dan Siswanto (STAI Raden Rahmat Malang).(gir/jpnn)

JAKARTA- Diperbolehkannya sarjana non kependidikan bisa menjadi guru, dinilai sebagai bentuk diskriminasi oleh para sarjana lulusan kependidikan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News