Dinilai Salahi Aturan, DPR Tolak Holding BUMN
Kamis, 23 November 2017 – 14:23 WIB
Hal ini diketahui melalui rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang sedianya bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada Senin (29/11).
Adapun sektor kedua yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan dan infrastruktur.(chi/jpnn)
Penolakan itu dinilai lantaran Kementerian BUMN telah menyalahi konstitusi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gelar Raker 2024, IDSurvey Tetapkan Misi jadi Top 20 Global TIC
- Raih Penghargaan, IDSurvey Terus Tingkatkan Kinerja
- Danareksa Gaet Investasi Asing ke Indonesia Rp 1 Triliun
- IDSurvey Dukung Bursa Karbon di Indonesia
- Produksi Vaksin HPV Lokal, Bio Farma Gandeng MSD
- Pupuk Indonesia jadi Holding BUMN Pertama Peraih Penghargaan INDI 4.0 Award