Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN

Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN
Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN
JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7). Mereka menolak dan mendesak agar MK membatalkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dianggap menindas rakyat.

Koordinator aksi HTI, Rahmat S Labib mengatakan, jika Undang-Undang SJSN tetap dibelakukan maka hal itu akan membahayakan masyarakat. Sebab, pemberlakuan UU SJSN akan semakin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat.

“Masyarakat akan menjadi obyek pemalakan dan penipuan dengan kedok jaminan sosial sehingga rakyat yang sudah menderita akan menjadi semakin sengsara,” kata Rahmat saat berorasi.

Menurut Rahmat lagi, pemberlakukan UU SJSN tidak ada bedanya dengan pemerasan terhadap rakyat karena membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat. Bahkan, Rahmat menilai Undang-Undang ini telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis.

JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7). Mereka menolak dan mendesak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News