Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN
Jumat, 15 Juli 2011 – 19:26 WIB
JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7). Mereka menolak dan mendesak agar MK membatalkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dianggap menindas rakyat. Menurut Rahmat lagi, pemberlakukan UU SJSN tidak ada bedanya dengan pemerasan terhadap rakyat karena membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat. Bahkan, Rahmat menilai Undang-Undang ini telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis.
Koordinator aksi HTI, Rahmat S Labib mengatakan, jika Undang-Undang SJSN tetap dibelakukan maka hal itu akan membahayakan masyarakat. Sebab, pemberlakuan UU SJSN akan semakin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat.
“Masyarakat akan menjadi obyek pemalakan dan penipuan dengan kedok jaminan sosial sehingga rakyat yang sudah menderita akan menjadi semakin sengsara,” kata Rahmat saat berorasi.
Baca Juga:
JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7). Mereka menolak dan mendesak
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL