Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat 

Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat 
Para guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK berdemonstrasi di depan Kantor KemenPAN-RB. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala daerah diminta mengalokasikan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak-banyaknya.

Ini untuk mengakomodasi 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko menyatakan siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin.

Hal tersebut dikarenakan kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) cukup banyak.

Namun, Jeriko mengajukan syarat agar gaji PPPK ditanggung APBN.

"Kami siap mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK asalkan gaji ditanggung APBN," kata Jeriko dalam rapat dengar pendapat panitia kerja formasi guru tenaga kependidikan PPPK Komisi X DPR, Senin (4/4).

Bagi Jeriko, pengangkatan PPPK guru ini malah "menguntungkan" daerah.

Sebab, selama ini Pemkot Kupang membayar honor honorer sebanyak Rp 3 jutaan per bulan.

Para kepala daerah mengajukan syarat jika pemerintah pusat ingin Pemda mengajukan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News