Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat 

Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat 
Para guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK berdemonstrasi di depan Kantor KemenPAN-RB. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

Jika guru honorernya diangkat, lanjutnya, otomatis pengeluaran Pemkot berkurang.

Pemkot hanya membayar Rp 1,9 juta untuk tunjangannya.

Untuk gaji bersih PPPK guru yang jumlahnya sekitar Rp 3,8 juta (jika PPPK punya 2 anak dan 1 istri atau suami) menjadi tanggungan APBN melalui dana alokasi umum (DAU).

"Jadi, beban daerah lebih ringan," ucapnya.

Senada itu Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron juga menyatakan kesanggupannya untuk memaksimalkan formasi PPPK 2022.

Hanya, dia juga meminta ada jaminan agar gaji PPPK dibayar APBN.

"Kami siap menganggarkan gaji dan tunjangan selama ada jaminan pemerintah pusat seperti dijanjikan tahun lalu bahwa masuk APBN," kata Gus Mujib, sapaannya.

Dia menegaskan, kondisi Pemda saat ini semuanya sama. Kesulitan menggeser anggaran gaji PPPK 2021 karena APBD sudah disahkan DPRD.

Para kepala daerah mengajukan syarat jika pemerintah pusat ingin Pemda mengajukan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News