Dipanggil DPR, Presdir PT Amman Mineral Ajukan Penundaan RDP, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Komisi VII DPR RI dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran HAM akhirnya ditunda.
Pasalnya, Presiden Direktur PT Amman Mineral Rachmat Makkasau mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang RDP dengan Komisi VIII DPR.
Hal itu tertuang dalam salinan surat bernomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022 yang ditujukan kepada Komisi VII DPR RI dan ditandatangani oleh Rachmat Makassau selaku Presiden Direktur PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara.
“Pertama-tama, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih atas undangan yang telah kami terima untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, 14 Desember 2022, puku? 10.00 WB,” kata Rachmat Makkasau.
Rachmat menyampaikan surat tersebut untuk merespons surat Pimpinan DPR RI Wakil Ketua /Korinbang bemomor B/20294/PW.01/11/2022 tertanggal 29 November 2022.
Selanjutnya, AMNT memberikan penjelasan terkait alasan penundaan kehadirannya dalam mengikuti RDP tersebut.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut dikarenakan oleh alasan protokol kesehatan.
“Pasalnya, saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individü yang terkonfirmasi positifvirus COVID-19,” ujar Rachmat Makkasau.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Komisi VII DPR RI dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran HAM akhirnya ditunda.
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta