Dipanggil DPR, Presdir PT Amman Mineral Ajukan Penundaan RDP, Nih Alasannya
Kepastian terkait penundaan tersebut juga diutarakan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin.
"Ditunda setelah masa sidang (reses),” kata Mukhtarudin, Rabu (14/12).
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan Komisi VII DPR RI tidak dapat diintervensi dalam mengusut berbagai persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat.
Oleh karena itu, menurut dia, Komisi VII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) kedua dengan memanggil petinggi PT Amman Mineral terkait dengan berbagai persoalan di perusahaan tersebut.
“Berjalannya RDPU pada hari Rabu (14/12) akan menjadi bukti bahwa DPR tidak bisa diintervensi siapa pun dan untuk kepentingan apa pun," kata Adian, kemarin.
Salah satu agenda RDPU ke dua dengan Amman Mineral adalah menindaklanjuti beberapa temuan terkait dana CSR yang diduga tidak diberikan seluruhya pada rakyat.
Dalam RDP Pertama Adian Napitupulu memperkirakan ada sekitar 14 juta dollar dana CSR yang tidak diberikan Amman Mineral selama 7 tahun.
Adian mengganggap bahwa hal tersebut bisa menjadi dasar bagi negara untuk mencabut izin tambang Amman Mineral.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua antara Komisi VII DPR RI dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara terkait sejumlah isu dugaan pelanggaran HAM akhirnya ditunda.
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini