Dipanggil KPK, Saksi Kasus Komjen Budi tak Hadir Lagi

Dipanggil KPK, Saksi Kasus Komjen Budi tak Hadir Lagi
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali gagal memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan. Hari ini, Senin (26/1), tiga orang saksi yang dipanggil kembali memilih tidak hadir.

Ketiga saksi itu yakni, dosen utama STIK Lemdikpol Kombes Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua bagi ketiganya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Brigjen Herry telah mengirimkan surat keterangan terkait ketidakhadirannya.

"Brigjen Herry Prastowo mengirimkan surat memberitahukan sedang menjalankan tugas operasi," kata Priharsa tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan "tugas operasi".

Kombes Ibnu Isticha juga telah memberi keterangan kepada pihak penyidik. Menurut Priharsa, dia beralasan tengah mendampingi mahasiswa S3.

"Untuk saksi Kompol Sumardji, jadwal pemeriksaannya seharusnya Selasa (27/1) besok," lanjut Priharsa

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya mengambil langkah tegas jika para saksi tidak kooperatif. Termasuk pemanggilan paksa jika masih tidak hadir setelah pemanggilan ketiga.

"Sesuai dengan prosedur hukum acaraa, ada mekanisme prosedural," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

JAKARTA - KPK kembali gagal memeriksa saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komjen Budi Gunawan. Hari ini, Senin (26/1),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News