Dipastikan, Karyawan Inalum Aman

Jika memilih aset transfer, pemerintah Indonesia menurut Agus juga perlu membuat perizinan perusahaan baru, paling tidak dibutuhkan 38 perizinan.
“Makanya kita pilih share transfer. Artinya kita melanjutkan apa yang telah ada. Tidak perlu likuidasi dan karyawan tetap bekerja seperti semula,” ujar.
Kelebihan sistem ini, kata Agus, juga memastikan serah terima tidak akan terganggu meski kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat terkait selisih nilai buku yang akan dibayarkan.
“Jadi kalau pun dibawa ke arbitrase internasional, kita tidak akan masuk lagi ke share atau transfer. Sama-sama dengan NAA kita targetkan tidak akan melebar ke mana-mana. Jadi permasalahan yang dibahas hanya masalah selisih nilai perhitungan,” ujarnya menjawab kekhawatiran anggota DPR, adanya agenda tersembunyi Jepang yang dicurigai sengaja membawa permasalahan ke arbitrase internasional.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kerjasama Industri Internasional, Kementerian Perindustrian, Agus Tjahyono, menegaskan, lamanya proses negosiasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang