Dipecat dari Kepolisian Malah Kantongi Rp 300 Juta

Dipecat dari Kepolisian Malah Kantongi Rp 300 Juta
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - LAMONGAN - Cita-cita menjadi seorang polisi tetap menjadi idola bagi sebagian orang. Karena itu, iming-iming bantuan agar lolos menjadi anggota Korps Bhayangkara masih sering digunakan sebagai modus penipuan. Kali ini, yang menjadi korban adalah Ilyas, 44, warga Desa/Kecamatan Bluluk, Lamongan. Dia tertipu Rp 300 juta. 

Ilyas pun melaporkan seorang pecatan polisi bernama Rofik, 35, warga Kelurahan Sidoharjo, ke Polres Lamongan.

Terlapor beraksi dan melakukan penipuan bersama sang istri, Yulia Dwi Safitri, 30. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga telah melakukan serangkaian penipuan lain.

Modusnya, mereka sanggup meloloskan anak korban menjadi polisi. Namun, iming-iming itu ternyata meleset. Korban melaporkan pecatan polisi tersebut. Padahal, korban dan terlapor memiliki hubungan kekerabatan.

''Sampai sekarang (uang korban, Red) tak dikembalikan, dilaporkan ke polisi. Pelaku merupakan pecatan polisi,'' ujar seorang petugas di Mapolres Lamongan kemarin (29/10).

Berdasar laporan yang masuk ke kepolisian, pada Maret 2014 korban menghadiri acara pertemuan keluarga yang diadakan empat bulan sekali. Saat itu, terlapor mengatakan kepada Ilyas bahwa anaknya pantas menjadi anggota Polri. Terlapor pun siap menjadi perantara hingga anak korban menjadi polisi.

Awalnya, Rofik dan Yulia datang ke rumah korban untuk meminta Rp 15 juta guna persiapan pendaftaran. Tak lama kemudian, ada pendaftaran penerimaan polisi. Lalu, terlapor meminta uang lagi Rp 25 juta.

Hasilnya, anak korban lolos tes kesehatan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan terlapor dengan kembali meminta uang tambahan Rp 50 juta. ''Ternyata, anak korban tidak lolos saat mengikuti tes berikutnya dan dinyatakan gagal,'' ujarnya.

LAMONGAN - Cita-cita menjadi seorang polisi tetap menjadi idola bagi sebagian orang. Karena itu, iming-iming bantuan agar lolos menjadi anggota Korps

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News