Dipecat sebagai CPNS, Made Lila Gugat Wali Kota

Dipecat sebagai CPNS, Made Lila Gugat Wali Kota
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Namun, sambungnya, selama sembilan tahun bertugas sebagai CPNS, penggugat rupanya tidak mendapatkan kepastian kapan diangkat sebagai PNS. Padahal, sesuai PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS, CPNS yang sudah menjalankan masa percobaan minimal selama satu tahun dan maksimal dua tahun dua tahun, diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian.

Terkait dengan SK pemecatannya, Bakuh menyebutkan bahwa itu tidak sah. Sebab, SK tertanggal 2 April 2018 itu ditandatangani oleh Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota saat itu, I GN Jaya Negara.

Sesuai Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plt Wali Kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian ataupun memberhentikan pegawai/CPNS.

“Jelas SK itu cacat. Karena ditandatangani pada 2 April 2018. Tapi baru diserahkan pada 7 Juni 2018. Sejak ditandatangani sampai diserahkan, ada selang waktu dua bulan lebih,” imbuh Bakuh.

Disebutkan juga bahwa penggugat dipecat sebagai CPNS lantaran melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat. Namun, hal itu dibantah penggugat.

Karena penggugat tidak pernah melakukan pelanggaran tingkat sedang berupa tidak masuk tanpa keterangan. Atau, tidak masuk kerja tanpa izin. Seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA: Ada 10 PNS tak Akan Lagi Menerima Gaji

Diakuinya, penggugat sempat tidak masuk kantor lantaran ada upacara adat di rumahnya. Namun, itupun dilakukan dengan meminta izin kepada atasannya. Kalau toh penggugat dituduh melanggar, teguran lisan atau tertulis tidak pernah diberikan oleh atasannya. “Sanksi disiplin pun tidak pernah diterima penggugat,” imbuhnya.

Dipecat sebagai CPNS. I Made Lila Arsana yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, menggugat Wali Kota Denpasar Rai Mantra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News