Diperbanyak, Jumlah Pekerja Migran Formal di Singapura

Diperbanyak, Jumlah Pekerja Migran Formal di Singapura
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperbanyak jumlah penempatan pekerja migran skilled workers yang bekerja di berbagai sektor formal di Singapura.

Namun, hal ini harus diiringi dengan peningkatan keterampilan kerja dan penguasaan bahasa yang baik agar tidak kalah bersaing dengan pekerja-pekerja migran dari negara lain.

Hal ini diungkapkan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto usai mengadakan pertemuan dengan Dubes RI untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya di KBRI Singapura.

"Pasar kerja di sektor formal masih terbuka luas di Singapura. Kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan dengan penyiapan pekerja migran yang kompeten, terampil dan penguasaan bahasa yang baik, " kata Sekjen Hery dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Kamis (5/4).

Sekjen Hery mengatakan kebutuhan pasar kerja sektor formal di Singapura diprediksi akan terus bertambah akibat pertumbuhan investasi dan sektor riil yang meningkat beberapa tahun ke depan.

Selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi formal yang tersedia di berbagai negara penempatan antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa (services), perhotelan dan turisme, nurse dan caregiver, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian serta perikanan

"Kita harus bisa memenuhi lowongan kerja dengan menyiapkan dan memperbanyak pekerja migran berkualitas di Singapura. Kita juga terus memperkuat proses pelatihan kerja sesuai kebutuhan pasar kerja, kata Sekjen Hery.

Dalam pertemuan ini dibicarakan juga upaya-upaya dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja di Singapura serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented.

Harus diiringi dengan peningkatan keterampilan kerja dan penguasaan bahasa yang baik agar tidak kalah bersaing dengan pekerja migran dari negara lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News