Diperbanyak, Jumlah Pekerja Migran Formal di Singapura
Kamis, 05 April 2018 – 20:00 WIB

Ilustrasi TKI. Foto: JPNN
Mengenai kerja sama di tingkat ASEAN, kata Hery diharapkan implementasi semua dokumen Action Plan ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) bisa terwujud dan semua negara ASEAN berkomitmen melaksanakannya.
"Bagi pemerintah ini adalah upaya konkrit untuk memastikan dokumen tersebut terimplementasi secara legally-binding agar perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran di kawasan ASEAN dapat terwujud lebih baik," kata Sekjen Hery. (jpnn)
Harus diiringi dengan peningkatan keterampilan kerja dan penguasaan bahasa yang baik agar tidak kalah bersaing dengan pekerja migran dari negara lain.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan