Diperiksa 2 Jam, Ubedilah Pengin KPK Memproses Dua Anak Jokowi

Diperiksa 2 Jam, Ubedilah Pengin KPK Memproses Dua Anak Jokowi
Ubedilah meminta KPK berani memproses anak Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Di samping itu, Ubedilah menerangkan laporannya itu masih dalam tahap klarifikasi.

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU," jelas Ubedilah.

Dosen UNJ itu yang melaporkan Gibran dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1).

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden RI dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.

Dia mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Dia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Ubedilah Badrun menginginkan KPK memeriksa Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Ubedilah memberikan bukti baru ke KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News