Diperiksa KPK Lagi, Mantan Sesmenko Tunggu Disidang
Rabu, 23 Februari 2011 – 10:17 WIB
Praktek mark-up menjadi pangkal petaka bagi Sutedjo. Betapa tidak, harga kontrak satuan unit alat yang diadakannya membengkak berkali-kali lipat setelah dilakukan cek di pasaran. Misalnya, ada alat yang di dokumen kontrak tercatat Rp 538 juta dan harga sub-kontraknya Rp 529,9 juta, ternyata di agen hanya Rp 168 juta. Begitupun peralatan yang lain, yang di harga kontraknya Rp 103 juta dan harga sub-kontrak Rp 101 juta, ternyata di agen cuma Rp 30,6 juta.
Baca Juga:
M Sholeh Amin, kuasa hukum Sutedjo Juwono, saat mendampingi kliennya pekan lalu, mengatakan bahwa mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie, waktu itu mengetahui kegiatan pengadaan peralatan yang dilakukan sekretarisnya. "Apakah perlu dipanggil atau tidak untuk memberikan keterangan, itu tergantung KPK," ungkapnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya sejak ditahan Senin (7/2), mantan Sekretaris Jenderal Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah