Diperiksa KPK, Nazaruddin Sebut Alex Noerdin Terima Fee

Diperiksa KPK, Nazaruddin Sebut Alex Noerdin Terima Fee
Diperiksa KPK, Nazaruddin Sebut Alex Noerdin Terima Fee

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. "Hanya dibilang 'Ini buat Bapak'," katanya menirukan El Idris saat penyerahan duit itu.

Uang tunai tersebut telah Rizal kembalikan ke KPK. Diduga, "Bapak" yang dimaksud adalah Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti diberi duit suap oleh El Idris. Motifnya, bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis 2 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. "Untuk Komite 2,5 persen, Gubernur 2,5 persen," kata Rizal. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Rabu (8/10). Ia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News