Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Pastikan Tak Berbuat Makar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (13/5).
Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar ini, Kivlan didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni.
BACA JUGA : Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti
Setelah menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.20 hingga 15.20, Pitra mengaku kliennya dicecar sekitar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, Pitra dan Kivlan meyakinkan penyidik bahwa apa yang dituduhkan Jalaludin selaku pihak pelapor tentang perbuatan makar tidak benar.
BACA JUGA : 2 Alasan Pencekalan Kivlan Zen Dicabut
“Tadi sudah kami klarifikasi bahwa tidak ada kami melakukan makar seperti yang dituduhkan. Ini sudah cukup jelas dengan bukti laporan balik (terhadap Jalaludin) yang sudah kami lakukan,” kata Pitra yang mendampingi Kivlan Zen.
Kepolisian mendatangi Kivlan Zen dan menyatakan dia dicekal ke luar negeri dan dipanggil sebagai saksi terlapor
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Zaytun Ibrani
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi