Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah memeriksa Y (58), Direktur PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pemeriksaan terhadap Y telah dilakukan pada Selasa (3/8) kemarin.

"Benar, penyidik dari (unit) Krimsus (Kriminal Khusus) melakukan pemeriksaan tersangka Y," kata Joko dalam keterangan tertulis.

Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menambahkan bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam.

Selain itu, Y juga dicecar 67 pertanyaan seputar kasus tersebut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," ujar Fahmi.

Polisi pun tidak menjelaskan secara detail mengenai pertanyaan dan hasil pemeriksaan terhadap Y.

"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan,"  ujar Fahmi.

Polisi telah memeriksa Y (58), Direktur PT ASA, tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News