Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.

Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang. 

Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.

"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.

Kini polisi sudah menetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58), Komisaris Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)


Polisi telah memeriksa Y (58), Direktur PT ASA, tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News