Diperiksa terkait Kasus Pengurusan Perkara, Kabiro Humas MA Sobandi Irit Bicara

Diperiksa terkait Kasus Pengurusan Perkara, Kabiro Humas MA Sobandi Irit Bicara
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengaku tidak ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang dalam kasus dugaan pengurusan perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA.

Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

Selain penerimaan uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi diperiksa penyidik KPK sekitar tiga jam 30 menit.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News