Usut Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Panggil Suami Maia Estianty
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, Rabu (20/9).
Pria berlatar belakang pengusaha itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Irwan Mussry dipanggil untuk berkas perkara tersangka mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap PNS Beni Novri Basran dan Abdulrokhim serta swasta atas nama Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna.
Irwan diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, KPK menaikkan kasus dugaan harta janggal mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto ke penyidikan.
Dengan demikian, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik