Diperkirakan Hanya 19 Gugatan Pilkada yang Disidangkan MK, kok Bisa?

Diperkirakan Hanya 19 Gugatan Pilkada yang Disidangkan MK, kok Bisa?
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketentuan yang mengatur pembatasan selisih maksimal perolehan suara sebagai syarat formil dapat diterimanya gugatan sengketa pilkada, dinilai akan membuat Mahkamah Konstitusi (MK) tak mampu mengeluarkan putusan yang member rasa keadilan secara paripurna. 

Karena dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut, fakta-fakta kecurangan yang terjadi, sama sekali tidak bisa dipersoalkan. 

"Dengan aturan tersebut, maka diperkirakan dari 10 kota, 103 kabupaten dan 6 provinsi yang sudah mendaftarkan sengketa ke MK, hanya 19 kabupaten yang perkaranya akan diterima dan dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan," ujar Direktur Riset Setara Institute‎ Ismail Hasani, Rabu (23/12).

Menurut Ismail, mayoritas gugatan akan rontok pada sidang pendahuluan. Termasuk 21 wilayah yang memiliki selisih sangat tipis sekalipun, karena melampaui batas maksimal yang ditetapkan UU pilkada.

"Kondisi ini diperburuk oleh MK yang menyatakan tidak akan memeriksa gugatan kecurangan meskipun penggugat mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). MK memang tidak bisa menyimpangi ketentuan batasan selisih maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang," ujar Ismail.

Menurut pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini, MK sebaiknya memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil, yang artinya hanya memeriksa rekapitulasi, tapi juga penting didorong memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar TSM dan mempengaruhi perolehan hasil. 

"Perluasan obyek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang TSM selain telah dilakukan MK sebelumnya, juga tidak menyimpangi undang-undang," ujar Ismail.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketentuan yang mengatur pembatasan selisih maksimal perolehan suara sebagai syarat formil dapat diterimanya gugatan sengketa pilkada, dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News